Wednesday 10 April 2019

KPK dan Galaunya Caleg Petahana DPRD DKI

KPK dan Galaunya Caleg Petahana DPRD DKI


Anggota DPRD DKI Jakarta tengah galau. Betapa tidak, mendekati hari pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu 17 April pekan depan, mereka yang kembali mencalonkan diri menjadi caleg DPRD DKI Jakarta untuk periode 2019-2024 terancam tak akan mendapatkan kursi.
Semuanya berawal dari pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengklaim bahwa tidak ada satupun anggota DPRD DKI Jakarta yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah itu. Bahkan, KPK mengimbau pemilih di Ibu Kota untuk tak lagi memilih mereka lagi di Pileg 2019.

   Kontan saja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku kecewa dengan pernyataan KPK. Ia menjelaskan, hingga batas akhir yang ditetapkan yakni 31 Maret 2019 lalu, anggota DPRD DKI sudah banyak yang menyetorkan LHKPN-nya ke KPK dari jumlah total keseluruhan 106 orang.
"Sudah lebih dari setengahnya dari jumlah total anggota yang melaporkan ke KPK," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Rabu (10/4/2019).
Bahkan, pelaporan tersebut ditandai inisiatif yang dilakukan Prasetio dengan mendatangi langsung kantor KPK pada 23 Januari lalu. Kemudian, disusul dengan asistensi alias pendampingan yang digelar langsung staf KPK di Gedung DPRD DKI pada 27 Maret 2019 atas permintaan dari DPRD.
"Kalau teman-teman di DPRD memang butuh waktu untuk penyesuaian mengisi e-LHKPN iya. Tapi kalau dikatakan tidak satupun yang melaporkan, itu tidak benar," ungkap Prasetio.
Kekecewaan Prasetio tak hanya itu, ia menyayangkan imbauan yang dilontarkan salah satu komisioner KPK yang melarang warga untuk memilih caleg petahana karena klaim tidak kooperatif melaporkan LHKPN.
Menurut Prasetio semua warga negara punya hak untuk memilih seseorang calon yang dipercayai tanpa pengaruh siapa pun.
"Biar warga yang menilai sendiri untuk memilih tanpa pengaruh siapa pun. Benar harus dikatakan benar, jangan dibolak-balik," ungkap Prasetio.
Sebelumnya memang dikabarkan, sedikitnya 57 anggota DPRD DKI Jakarta menyampaikan LHKPN. Bahkan, anggota Dewan akan didampingi pihak KPK untuk pelaporannya.
"Data yang ada tanggal 27 (Maret), 37 Dewan (lapor). Tanggal 28 (Maret) ada 20 orang. Jadi jumlah 57 anggota, ditambah dengan sebelumnya 9 anggota," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi saat dihubungi, Jumat 29 Maret 2019.
KPK memang melakukan pendampingan kepada anggota Dewan untuk melaporkan e-LHKPN sampai 31 Maret 2019. Setelah itu, anggota Dewan harus ke KPK untuk mendapat pendampingan.
"Kami lihat nih dari KPK kan sibuk urus daerah lain. Kemarin kalau lewat 31 (Maret) mereka nggak ada lagi di situ (DPRD), maka dipersilakan ke KPK," kata Yuliadi.
Soal kedatangan KPK ini juga benar. Staf KPK mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta untuk membantu para legislator melaporkan harta kekayaan mereka. Upaya jemput bola itu dilakukan KPK karena tingkat kepatuhan LHKPN DPRD DKI dinilai masih rendah.
"Kedatangan KPK ke DPRD DKI ini merupakan salah satu bentuk upaya lebih aktif atau jemput bola untuk membantu para penyelenggara negara melaporkan kekayaannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu 27 Maret 2019.
Sebelum mendatangi DPRD, KPK telah menerima surat permohonan pendampingan dari DPRD. Surat itu ditandatangani Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi pada Senin 25 Maret 2019.
"Di surat tersebut, ditulis permintaan agar KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN terhadap pimpinan dan anggota DPRD DKI. Hal ini berangkat dari rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI tahun lalu, yaitu nol persen," kata Febri.

     

No comments:

Post a Comment

Cinta Penuh Makna Menyentuh Hati

Cinta Penuh Makna Menyentuh Hati    Cinta memiliki sejuta makna bagi siapapun yang merasakannya. Terkadang saat sedang jatuh cinta...